Kamis, 01 Maret 2012

RUNTUHNYA INSTITUSI MAHKAMAH AGUNG

Kajian Sebastiaan Pompe tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebetulnya lebih dari sekadar menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Sebab pada saat menyajikan salah satu analisis paling cermat dan terperinci mengenai peradilan, studi ini juga menampilkan sejarah patologi yudisial dan legal di sebuah negara yang sangat rumit. Studi ini menempuh jalan panjang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan paling mendasar tentang kegagalan sebuah sistem peradilan—bukan cuma Mahkamah Agung—dan segala konsekuensinya.

Karya ini sangat boleh jadi akan menjadi bacaan klasik atau, paling tidak, bacaan esensial bagi siapa saja yang berminat dengan sejarah Indonesia modern, kompleksitas distorsi dan kegagalan kelembagaan, dan studi komparatif badan-badan peradilan. Sekaligus ini adalah sejarah luar biasa mendalam tentang Mahkamah Agung dan upaya amat besar untuk mencari sebab-sebab kemerosotannya menuju korupsi dan ketergantungan, yang tak pelak melibatkan seluruh sistem peradilan sipil—dan tanpa banyak perlawanan. Bukan itu saja, dalam analisis Pompe kita bisa mulai memahami mengapa reformasi hukum berjalan sedemikian alot sejak 1998, bahkan kita bisa mengamati beberapa implikasi bagi strategi-strategi rasional reformasi itu.

Tak lama setelah disertasi orisinal penulis disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Leiden dan beberapa salinan sampai ke Indonesia, temuan-temuan tentang kesalahan Mahkamah Agung menggegerkan berbagai kelompok kepentingan di Jakarta. Setelah direvisi untuk keperluan penerbitan, studi ini nampaknya memancing perdebatan lebih mendalam tentang isu-isu sejarah hukum dan politik Indonesia dan beberapa diskusi penting tentang bagaimana, dan apa konsekuensinya, negara Indonesia berubah selama lima puluh tahun terakhir.

Sulit membayangkan orang dengan kualifikasi perbandingan hukum meyakinkan mengerjakan penelitian ini selain Sebastiaan Pompe. Memperoleh pendidikan hukum dari Universitas Leiden, dia menekuni kajian Indonesia dan Melayu di School of Oriental and African Studies di London, dan meraih gelar MA di bidang hukum di Cambridge. Berbekal cukup bahasa-bahasa berguna, termasuk bahasa Indonesia, dia juga sangat mahir dalam variasi-variasi civil law Kontinental dan derivasi common law turunan Inggris serta seluk-beluk evolusinya ketika semuanya itu menyebar ke seluruh dunia melalui pemberlakuan kolonial, peniruan, dan adaptasi.

Karya terdahulu Pompe yang diterbitkan meliputi daftar panjang artikel-artikel penting tentang beragam isu dalam hukum Indonesia dan survei paling komplet yang ada terhadap tulisan-tulisan tentang hukum Indonesia. Selama beberapa tahun, hingga akhir 2004, Dr. Pompe terlibat dalam sebuah program reformasi kehakiman di Jakarta.

Bagi yang ingin memiliki buku ini, hubungi:

Alfeus Jebabun (Researcher)

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Puri Imperium Office, Unit G 1A
Jalan Kuningan Madya Kav. 5-6
Jakarta, 12980
Mobile : 0812 3721 5638
Phone : (021) 83791616
Faximile : (021) 8302088
alfeus.jebabun@leip.or.id
www.leip.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar