Senin, 05 Maret 2012

PRAKTEK YURISPRUDENSI DI NEGARA CIVIL LAW

Pada zaman penjajahan Belanda sudah ada suatu usaha untuk mempublikasikan putusan-putusan hakim dan indexing putusan . Indeks putusan pengadilan dapat ditemukan dalam bentuk terbitan-terbitan dan catalog-katalog yang cukup banyak jumlahnya. Misalnya di bawah indeks hukum adat payakumbuh dan indeks apeldorn kita dapat temukan doktrin2 yang termuat dalam putusan yang mengutip pendapat apeldorn.

Kebanyakan orang salah mempersepsi hukum Belanda. Hukum Belanda dipersepsikan sama dengan hukum Perancis. Padahal hukum belanda dan prancis merupakan dua hal yang berbeda karena perbedaan konteks sejarah, politik, ekonomi, sosial, budaya. Sebastiaan Pompe mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena banyak orang yang tidak dapat berbahasa Belanda. Kesalahan itu berdampak pula pada tidak dipahaminya akar dari hukum Indonesia.

Belanda dan Prancis memiliki karakter hukum yang berbeda. Sejarah Prancis dimana pemerintah sangat kuat dan masyarakat berlapis lapis maka parlemen dan peradilan menjadi perwakilan dan alat dari negara yang abusif. Sebaliknya di Belanda peradilan adalah alat masyarakat dalam mendukung ekonomi dan perdagangan.

Dalam pelaksanaan putusan di belanda dilakukan oleh juru sita yang bersifat otonom dan pengadilan tidak berhubungan sama sekali dengan pelaksanaan putusan. Sampai batas nilai 25ribu euro, juru sita bisa mengambil tindakan apapun atas pelaksanaan putusan. Namun setiap minggu juru sita harus melaporkan tentang harta kekayaan dan laporan2 lainnya. Termasuk harta kekayaan istri dan anaknya. Sementara di banyak negara pelaksanaan putusan dipegang oleh pengadilan. Jika pelaksanaan putusan tidak sesuai dengan panduan pengadilan maka juru sita harus selalu meminta petunjuk pada pengadilan.

Posisi hakim pun berbeda. Di prancis hakim sulit dipercaya atau dicurigai sebagai alat dari Negara. Sementara hakim di belanda dihormati dan dianggap perlu. Di belanda yang diutamakan adalah asas kepastian hukum.

Bagaimana hukum preseden diterapkan di belanda?

Belanda lebih mengutamakan kepastian hukum. Ada 3 contoh cukup penting yang ditemukan dalam putusan yang mendasari adanya kepastian hukum. Ketiga hal tersebut yaitu Perbuatan melawan hukum, Perbuatan melawan Hukum oleh penguasa, aborsi, hak mogok oleh pegawai negeri, euthanasia. Hal ini menunjukkan ada beberapa bidang yang entirely governed by case law. Di belanda kita bisa lihat bahwa banyak area-area yang didasari pelaksanaannya oleh putusan pengadilan. Di belanda putusan pengadilan bisa merujuk pada putusan lama, suatu hal yang tidak ditemukan di Prancis. Selain itu putusan didukung oleh argumentasi yang panjang. Suatu hal yang berbeda dengan di Indonesia yang hanya didasarkan saja pada fakta.

Ada 3 alasan yang sering dikemukakan yang mejelaskan bahwa putusan civil law tidak didasarkan pd yurisprudensi:
1.Civil law menganut deductive reasoning (di prancis), dimana hukum dilihat dulu baru lihat faktanya. Bukan inductive reasoning (di belanda dan inggris) dimana fakta dianalisis dulu dan yurisprudensi dibangun atas fakta dan hukum adalah kesimpulan yang dibangun atas fakta tsb.
2.Tdk ada keharusan mengikuti putusan sebelumnya. Tetapi bahkan di negara anglo saxon juga tidak ada kewajiban (legal obligation) mengikuti putusan terdahulu.
3.Fact based reasoning. Apakah yang merupakan dasar putusan adalah fakta perkara atau perundangan?

Penerapan yurisprudensi di belanda dan inggris yang adalah negara anglo saxon, adalah sama. Dan justru berbeda dari prancis yang merupakan sesama negara civil law. Dalam sebuah buku: .... Menjelaskan bahwa terdapat salah pengertian tentang bentuk putusan, bahwa putusan bukan hanya putusan majelis hakim agung tetapi juga termasuk konklusi dari advokat generaal yang memberi rekomendasi terhadap putusan. Pentingnya Lembaga Profesi Sistem preseden sulit dilakukan tanpa adanya organisasi profesi yang berjalan baik. Misalnya dalam kasus di prancis dimana sistem preseden semakin melemah karena korupsi di kalangan advokat yang kemudian merubah bunyi preseden dalam diskursus putusan untuk kepentingannya sendiri.

Diperlukan fleksibilitas untuk menerapkan sistem preseden. Hal ini dikarenakan sangat mungkin terjadi putusan terdahulu tidak dapat diikuti (bad law). Sistem preseden sulit dibuat secara kaku, misalnya dg mengklasifikasi mana putusan yang harus dianut dan mana yang tidak. Namun demikian, perlu ada ruang fleksibilitas dan disiplin profesi hukum. (AJ)

(Rangkuman catatan kuliah Sebastiaan Pompe)


1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site ᐈ 200% up to €200 + 100 FS
    Lucky Club Casino offers a wide range of online casino games for your needs. All you need to do is log luckyclub.live in and check the site's withdrawal times. The

    BalasHapus