Rabu, 27 Juli 2011

NEGARA HUKUM YANG TIDAK TAAT HUKUM

Pada bulan Februari 2008 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya informasi mengenai penelitian dari Dr. Sri Estuningsih (Peneliti dari IPB) yang dilakukan sejak tahun 2003-2006 yang mengungkapkan 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) telah tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii. Informasi tersebut telah mengakibatkan keresahan di masyarakat pada umumnya, khususnya keluarga-keluarga yang memberikan susu formula kepada anak-anaknya.

Atas hasil penelitian tersebut, David M Tobing, seorang ayah yang memiliki anak balita dan memberikan susu formula bagi anak-anaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.87/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST), dimana yang digugat adalah IPB (Tergugat I), BPOM RI (Tergugat II), dan Menteri Kesehatan RI (Tergugat III).

Gugatan ini didasari oleh keresahan dari David M Tobing terhadap hasil penelitian yang dipublikasikan oleh IPB, dimana hasil penelitian tersebut hanya menyatakan susu-susu formula yang beredar di masyakarakat telah tercemar Enterobacter Sakazakii, tetapi tidak mempublikasikan merek-merek susu apa saja yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii, sehingga David M Tobing merasa resah karena anak-anaknya sejak umur 6 bulan telah mengkonsumsi susu formula.
Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David M Tobing dan memerintahkan adalah IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI untuk mempublikasikan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh IPB, termasuk namun tidak terbatas pada nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii secara transparan dan detail di media massa baik cetak maupun elektronik. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang di dalam Putusannya menyatakan bahwa hasil penelitian yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib dipublikasikan.

Namun, sampai saat ini Pihak IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI tidak mau mentaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut (in kracht van gewijsde). Sehingga, masyarakat konsumen Indonesia belum mendapatkan informasi yang utuh dan menyeluruh mengenai nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Bahkan IPB mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan tersebut pada 18 Mei 2011.

Sikap IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI ini didukung pula oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri, antara lain: Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sumatera Utara, yang mengajukan bantahan terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berturut-turut pada 9 dan 19 Mei 2011, dengan alasan kode etik penelitian.
Dengan adanya sikap IPB, BPOM RI, dan Menteri Kesehatan RI, yang didukung oleh empat Perguruan Tinggi Negeri, yang menolak perintah Pengadilan untuk mempublikasikan jenis-jenis susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii maka masyarakat konsumen Indonesia tidak dapat mengetahui ekses negatif pemakaian susu formula yang dikonsumsinya, terutama yang berkaitan dengan hasil-hasil penelitian IPB. Sehingga, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang seperti yang dijamin UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN telah dilanggar oleh Pihak IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI.

Sikap IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI yang menolak melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung ini secara nyata juga merupakan bentuk pengingkaran dan pelanggaran terhadap kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik serta menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana diperintahkan UU Nomor 14 tahun 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Tindakan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik ini secara hukum dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Sikap IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI yang menolak mempublikasikan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii sebagaimana diperintahkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung ini secara jelas merupakan pelecehan terhadap pengadilan (contempt of court) dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Negara hukum Indonesia.

Senin, 04 Juli 2011

Anggota DPR Meninggal di Tengah Seminar

SURABAYA, KOMPAS.com - Diduga terkena serangan jantung, anggota komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fauzi tiba-tiba terjatuh ke lantai dan meninggal dunia, dalam forum Seminar Kebangsaan pada Acara Muspimwil dan Pelantikan Ormas Nasional Demokrat Jawa Timur di Surabaya, Senin (4/7/2011).

Puluhan panitia kemudian membopongnya ke luar gedung untuk dilarikan ke RS Husada Utama Surabaya. Kabar meninggalnya Ahmad Fauzi diterima panitia beberapa menit setelah dibawa ke rumah sakit.

Ahmad Fauzi terjatuh saat berbicara tentang carut marut partainya saat ini. Saat itu dia tengah menyampaikan kekecewaannya pada Partai Demokrat terkait kasus Nazarudin. Dalam orasinya, bahkan dia sempat berkata 'Saya keluar dari Demokrat'.

'Mungkin karena dia sangat antusias, kemudian jantungnya terpacu, dan roboh ke lantai,' kata salah seorang peserta seminar, Ahmad Syamsul Hadi.

Ahmad Fauzi adalah legislator Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jember, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo. Sebelum di Komisi VII, dia juga sempat berada di Komisi III DPR RI.

Ahmad Fauzi yang diundang sebagai salah satu panelis dalam seminar itu juga masuk dalam struktur anggota dewan Pertimbangan Wilayah Ormas Nasional Demokrat Jawa Timur.

Ketua Ormas Nasional Demokrat Jatim, Hasan Aminudin menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Ahmad Fauzi. 'Beberapa hari sebelum acara ini Almarhum beserta istri sudah berada di sini, ini menunjukkan bahwa almarhum sangat antusias mengikuti seminar kebangsaan ini,' katanya.

OC Kaligis: Sekarang Nazar Urusan Pengacara Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, OC Kaligis, saat ini enggan berkomentar lagi mengenai perkembangan kasus kliennya. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sekarang sudah mempunyai pengacara tambahan untuk membantu proses hukum kasusnya di Singapura.
"Kemarin malam kita sudah rapat untuk menambah pengacara di sana (Singapura) dan melakukan pembagian tugas. Jadi saya sekarang no-comment untuk kasus ini," ujar Kaligis ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Senin (4/7/2011).
Oleh karena itu, lanjut Kaligis, saat ini yang berhak memberikan komentar soal Nazaruddin adalah pengacaranya yang berada di Singapura. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apa alasan dari pembagian tugas tersebut.
"Kemarin saya sudah ngomong faktanya apa yang dikatakan Nazar, tetapi malah saya dituduh macam-macam. Jadi, saya sekarang ini tidak mau berpolemik lagi, tinggal kita lihat nanti bagaimana kelanjutannya, biar pengacaranya di sana (Singapura) yang memberikan komentar," jelasnya.
Sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengungkapkan aliran dana kasus tersebut mengalir ke sejumlah anggota Dewan. Selain itu, Nazar juga menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng ikut terlibat karena menerima aliran dana itu.
Namun, secara terpisah, Andi Malarangeng dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menilai, tudingan-tudingan yang dilontarkan Nazaruddin dari jauh hanya akan menjadi polemik dan tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia. Andi pun menantang agar anggota Komisi VII DPR tersebut untuk membuktikan tudingannya di Indonesia.
"Yang paling baik Saudara Nazaruddin pulang dulu ke tanah air dan menyampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan bukti-buktinya," kata Andi.
Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain Nazaruddin, kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.