Rabu, 15 Februari 2012

KPK Tolak Beberkan Nama Ahli Kepada Timwas

Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century kembali menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (15/2). Dalam kesempatan ini, KPK mengaku telah meminta keterangan dari para ahli dan pakar dalam rangka penyelidikan. Namun, KPK menolak membeberkan siapa saja nama pakar dan ahli tersebut kepada Timwas.

Anggota Timwas Century, Achsanul Qosasi, meminta agar KPK menyerahkan nama-nama saksi dan ahli yang telah dimintai keterangannya dalam upaya penuntasan kasus Century. Mereka diantaranya, 33 saksi dari Bank Indonesia, lima orang ahli perbankan, dan 30 pihak-pihak lainnya. Menurut Achsanul, hal ini penting agar Timwas bisa menilai apakah pakar atau ahli yang memberikan keterangan kepada KPK betul-betul independen. “Kita juga ingin tahu apakah para saksi dan pakar yang diperiksa KPK itu independen, terjaga dalam memberikan kesaksian dan pandangannya,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Anggota Timwas dari fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan hal yang sama. Dia khawatir pakar dan ahli yang dihadirkan KPK tidak memiliki intregritas tinggi dalam keahliannya dan cenderung melemahkan penegakan hukum. Menurutnya, Timwas pernah mengundang beberapa pakar dan ahli ketika kasus Century ini sedang hangat-hangatnya. Ketika itu, ada pandangan pakar dan ahli yang justru mendukung pandangan pemerintah soal keputusan memberikan dana talangan pada Bank Century untuk menyelamatkan ekononi nasional saat itu. Sebab, dikhawatirkan jika Bank Century itu ditutup memberi dampak sistemik. Namun permintaan itu ditolak KPK.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, pihaknya tidak akan menyerahkan dan mengumumkan para saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam upaya penuntasan kasus Bank Century. Menurutnya, hal itu dapat mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Selain mengganggu proses penyelidikan, mengumbar nama pakar dan ahli kepada Timwas merupakan perbuatan melanggar hukum karena menyangkut sebuah kesaksian seseorang yang diatur dalam UU.

“Jika kami umumkan, kami khawatir dapat mengganggu proses penyelidikan kasus ini dan melanggar hukum,” kata Busyro.

 Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, KPK tidak ingin Timwas meragukan integritas dan kinerja dari lembaga ini. Dia malah menawarkan Timwas turut menyerahkan nama-nama pakar atau ahli yang dianggap independen dan profesional untuk kepentingan pendalaman penyelidikan kasus ini oleh KPK.

“Jika pakar dan ahli yang kami mintai pandangannya diragukan DPR, kami minta Timwas ikut mengajukan nama-nama ahli,” ujarnya.

Lepas dari perdebatan itu, Timwas meminta agar KPK menuntaskan penanganan kasus Century pada akhir 2012. Pimpinan rapat yang merupakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap KPK segera menindaklanjuti sembilan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Tahap I dan 13 temuan, serta dua informasi lainnya yang terdapat dalam LHP Tahap II dari BPK. Menurutnya, hal itu sesuai pasal 8 ayat (4) UU 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Taufik menyetujui usulan Abraham Samad untuk menyampaikan nama-nama pakar dan ahli untuk mendapatkan informasi atau penjelasan yang akurat mengenai kasus Bank Century.

“Timwas Century menyepakati usulan KPK untuk menyampaikan nama-nama ahli dimaksud sesegera mungkin,” katanya.

Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bahwa komitmen KPK untuk menyelesaikan penanganan kasus Century oleh KPK hingga pada akhir tahun 2012 ini, dalam konteks penyelesaian penyidikannya.Belum sampai tuntas hingga proses penuntutannya. “Karena kalau sampai proses pemberkasannya hingga pelimpahan ke pengadilan hingga tuntas pada 2012 ini, sepertinya sangat berat,” tandas Bambang. (hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar