Senin, 14 Mei 2012

TARIK ULUR PENGGUNAAN UU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KASUS KORUPSI


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ragu menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Pada hal sudah ada contoh kasus yang bisa dijadikan referensi dan pendorong semangat KPK dalam menerapkan UU tersebut. Kasus Adriawan Woworuntu, dkk yang mebobol Bank BNI sebesar 1,3 triliun pada tahun 2003 dan 2004, Dicky iskandar Dinata, Adelin Lis, kasus dana pensiun, dan Bank Mandiri cabang Rawamangun, Agus Rahardjo, Melinda Dee dan Andika, Askrindo, adalah beberapa contoh referensi tersebut.

Penggunaan undang-undang tindak pidana pencucian uang (UUTPPU) dalam kasus korupsi memang dilematis, dan sangat sulit dalam pembuktian. Pengamat politik dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, mengatakan ada dua kemungkinan mengapa KPK tak kunjung menggunakan TPPU pada kasus Wisma Atlet tersebut. Pertama, kalau bicara penegakan hukum, tergantung alat bukti, apakah alat buktinya ada atau tidak, dan kedua, soal komitmen.

Dalam diskusi pada 10 Mei kemarin, Pengajar Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih,  mengatakan bahwa pembuktian korupsi dan pencucian uang memang agak rumit. Namun, bukan berarti KPK tidak bisa menggunakan UU TPPU dalam menjerat koruptor. KPK bisa mempelajari pengalaman negara lain ataupun dari penegak hukum lain yang telah melakukan penyidikan terlebih dahulu.

Menurut Yenti Garnasih, agar bisa menjerat koruptor dengan UUTPPU, maka KPK harus fokus pada pelacakan bentuk transaksi atau pun bisnis yang mencurigakan, yang dilakukan tersangka. Seseorang yang telah korupsi akan memanfaatkan hasil korupsinya dengan cara apapun. Maka, ide “menggunakan uang hasil korupsi” dapat menginspirasi munculnya suatu pemikiran untuk menangkap seseorang yang telah melakukan kejahatan keuangan, tetapi sulit mencari bukti.

Tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan yang bersifat mengikuti (follow up crimes), dimana predicate offence atau core crimesnya adalah berbagai kejahatan yang menghasilkan uang. Dari dimensi perbuatan, tidak mungkin ada pencucian uang tanpa ada predicate offence. Sedangkan dari dimensi pelaku, koruptor yang memanfaatkan uang hasil korupsi dan penerima atau orang lain yang membantu mentransfer meskipun tidak terlibat korupsi bisa dikategori sebagai pelaku pencucian uang.

Oleh karena itu, menurut Yenti, tidak ada alasan bagi KPK ragu menerapkan UU TPPU dalam menjerat koruptor. Anti pencucian uang, bukan saja sebagai bentuk terciptanya suatu kriminalisasi baru atau membentuk kejahatan baru, tetapi juga sebagai strategi baru untuk mengungkap kejahatan bukan dari hulu melainkan dari hilir.(AJ)

1 komentar:

  1. Casino Site | Bonus Codes | Latest Vegas Slots Online
    제왕 카지노 casino › casino The most popular of the popular online casino sites, Casino Vegas offers a vast range of casino games kadangpintar such as video poker, roulette, choegocasino blackjack and baccarat.

    BalasHapus