Kamis, 04 Agustus 2011

PROSEDUR SELEKSI HAKIM AGUNG


Komisi Yudisial (KY) memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin penegakan hukum di Indonesia umumnya dan pembangunan serta kemajuan MA khususnya. Hal ini disebabkan karena KY memiliki wewenang untuk menyeleksi calon hakim agung pada tingkat pertama. Dengan perkataan lain, berhasil tidaknya penegakan hukum di Indonesia salah satu faktornya adalah tergantung kemampuan KY untuk memilih calon hakim agung yang berkualitas, baik moral maupun intelektual.

A.    Proses Seleksi secara Yuridis
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden[1]. Artinya, Hakim agung diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR. Calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh komisi yudisial. DPR memilih calon hakim agung tersebut dilakukan paling lama 14 hari sidang sejak nama calon diterima DPR.
Pendaftaran calon hakim agung kepada KY dilakukan oleh MA, pemerintah dan masyarakat dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak pengumuman pendaftaran penerimaan calon hakim agung oleh KY[2]. Untuk dapat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)     Warga Negara Indonesia
b)     Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c)     Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum;
d)     Berusia sekurang-kurangnya lima puluh tahun
e)     Sehat jasmani dan rohani
f)      Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim, termasuk sekurang-kurangnya 3 tahun menjadi hakim tinggi[3].
Calon hakim agung tidak harus berasal dari hakim karir. Apabila dibutuhkan hakim agung bisa berasal dari hakim non-karir dengan syarat:
a)     Memenuhi syarat ayat (1) huruf a, b, d, dan e;
b)     Berpengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 tahun
c)     Berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
d)     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih[4].
Berdasarkan peraturan Komisi Yudisial tahun 2011, KY memiliki waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pendaftaran calon hakim agung, untuk melakukan seleksi persyaratan administrasi calon hakim agung. Perlengkapan administrasi yang akan diseleksi meliputi:
a)     Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
b)     Copy KTP yang masih berlaku
c)     Pas photo terbaru sebanyak tiga lembar dengan ukuran 4x6 cm (berwarna)
d)     Copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
e)     Surat pernyataan berpengalaman dibidang hukum paling sedikit 20 tahun, baik bagi karier maupun nonkarier
f)      Surat keterangan sehat jasmani maupun rohani dari rumah sakit pemerintah
g)     Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan calon beserta penjelasannya (Format LHKPN, Form A dan Form versi Komisi Pemberantasan Korupsi)
h)     Copy NPWP
i)      Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, bagi calon hakim agung yang berasal dari nonkarier
j)      Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akhibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier
k)     Surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat Negara, advokat, notaries, Pejabat Pembuat Akte Tanah, pengusaha, karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha milik swasta, pimpinan atau pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan onderbouw partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi hakim agung
l)      Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung[5].
Calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Yudisial dan diumumkan paling lama 15 hari[6]. Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon hakim agung tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman kelulusan seleksi administrasi[7]. Disamping itu, KY juga melakukan penelitian atas informasi dan pendapat masyarakat tersebut, selama 30 hari sejak pemberian informasi berakhir. Hasil penelitian tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan bagi KY untuk menentukan dapat atau tidaknya calon mengikuti seleksi tahap berikutnya[8].
Tahap seleksi berikutnya berupa seleksi hasil karya yang meliputi penyusunan karya ilmiah yang topiknya ditentukan oleh Komisi Yudisial dan karya profesi dua tahu terakhir[9]. Apabila tahap pembuatan makalah ini selesai, maka calon yang lulus seleksi administrasi mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kualitas, kepribadian dan kesehatan. Tahap ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai kecakapan, kemampuan, integritas, moral, dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang peradilan[10]. Seleksi tahap ini dilakukan dengan cara menilai kualitas putusan-putusan pengadilan bagi calon dari karier, menilai tuntutan-tuntutan jaksa, pembelaan-pembelaan advokat, hasil karya, dan publikasi ilmian akademisi dari calon hakim agung, menilai kualitas karya ilmiah, kualitas pendapat hukum dari suatu kasus yang ditentukan oleh KY, kepribadian, dan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani[11]. Semua hasil penilaian tersebut diserahkan kepada Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial untuk dijadikan bahan pertimbangan kelulusan. Calon yang lulus tahap ini berhak lanjut ketahap berikutnya, dan menyerahkan surat rekomendasi dari minimal 3 orang yang mengetahui dengan baik kualitas dan kepribadian calon hakim agung yang bersangkutan[12].
Seleksi tahap berikutnya berupa verifikasi, pembekalan dan wawancara. Verifikasi dimaksudkan untuk mengetahui perilaku dilingkungan keluarga, lingkungan pergaulan, dan lingkungan kerja; keadaan keluarga, rumah tangga, hobi, dan kebiasaan; asal-usul harta kekayaan serta keluarga inti; rekam jejak; kepatuhan membayar pajak. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat lain yang dianggap perlu, serta bertatap muka langsung dengan calon hakim agung, keluarga, kerabat, teman kerja, tetangga, dll. Sedangkan pembekalan dilakukan melalui pemahan kode etik, hukum acara, dan teori hukum. Setelah tahap pembekalan selesai, calon akan diwawancara secara terbuka oleh Panel ahli dan Komisi Yudisial[13]. Hasil verifikasi dan wawancara dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat pleno panel ahli dan KY. Calon yang lulus dalam seleksi wawancara ini selanjutnya akan diserahkan ke DPR dengan tembusan disampaikan ke presiden, dan KY mengumum calon yang lulus tahap wawancara kepada masyarakat[14].





B.    Tahapan Seleksi Calon Hakim Agung 2011
Pada tahun 2011 ini seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY) dimulai sejak 07 Maret s.d. 23 Maret 2011. Menurut Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, total yang ikut mendaftar sebanyak 107 calon. Dari jumlah itu, 50 di antaranya adalah hakim karier dan 57 lainnya non-karier. Komisi Yudisial melakukan seleksi administrasi (seleksi tahap I) terhadap 107 calon hakim agung selama 15 hari. Berdasarkan data dari KY, ada 83 calon yang lolos seleksi tahap I, yang terdiri dari 46 orang hakim karier, dan 37 orang nonkarier.
Seleksi Tahap II dilaksanakan 9 s.d. 14 Mei 2011. Pada tahap ini, yang diseleksi adalah karya tulis, penyelesaian kasus hukum, asesment kepribadian, dan wawancara pendalaman terhadap karya ilmiah dari hasil kasus hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari KY, Komisi Yudisial (KY) menetapkan 45 nama calon hakim agung 2011 lolos dalam seleksi tahap II yang telah dilaksanakan pada 5-12 April 2011,  di Bogor, Jawa Barat. Dari 45 nama tersebut, 23 orang calon hakim agung karier dan 22 lainnya hakim agung nonkarier. Peserta yang lulus seleksi tahap II akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY selama kurang lebih 30 hari, yaitu tanggal 8 Juni hingga 12 Juli.
Seleksi Tahap ketiga dilaksanakan pada 20 Juli sampai 29 Juli 2011. Dalam seleksi tahap III ini, calon akan diuji mengenai kesehatan melalui tes kesehatan, dan setelahnya mengikuti seleksi terakhir yaitu wawancara. Seleksi tahap III awalnya diikuti oleh 45 calon. Namun, pada tahap wawancara, dua orang calon mengundurkan diri yaitu Elang Prakoso Wibowo dan Elisabeth Sundari. Mundurnya dua orang calon ini berdampak pada majunya jadwal tes hari akhir. Sebelumnya seleksi dijadwal selesai pada Jumat, 29 Juli 2011 dimajukan menjadi Kamis, 28 Juli 2011.


[1] Pasal 24A ayat 3 UUD 1945
[2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[3] Pasal 7 ayat (1) UU No 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
[4] Pasal 7 ayat (2) UU No 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
[5] Pasal 3 ayat (3) Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[6] Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[7] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[8] Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[9] Pasal 6 Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[10] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[11] Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[12] Pasal 9 Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung

[13] Pasal 10 Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
[14] Pasal 12  Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar