Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak tahu di mana rimbanya. Pemerintah dan DPR hampir setiap tahun memasukan RUU KUHAP di dalam prolegnas. Namun, kenyataannya, KUHAP yang baru belum juga lahir. Pada hal, kehadiran KUHAP baru dalam lalu lintas acara pidana sudah sangat mendesak. Di mana RUU KUHAP itu berada?
Dalam rapat Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) diketahui bahwa, RUU KUHAP saat ini masih berada dan dibahas di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tidak ada perkembangan yang berarti sampai dengan saat ini. Permasalahannya masih seputar ketidaksetujuan POLRI terhadap beberapa pasal yang ada dalam RUU tersebut.
Pada 3 Januari 2011 Menteri Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara RI mengadakan rapat internal. POLRI memberikan beberapa masukan terkait RKUHAP, antara lain :
1. Dalam RUU KUHAP ini agar tidak dilakukan perubahan tetapi bagaimana mengatur masalah prilaku penegak hukum yang lebih baik.
2. Agar RUU KUHAP bersifat rivisi beberapa pasal saja yang sifatnya menguatkan undang-undang yang lama, sedangkan Prof. Alihamyah menghendaki perubahan total yang didasrkan hasil dari studi bandingnya.
3. Bahwa dalam membuat undang-undang tidak ada keharusan untuk mengatur secara full dengan ratifikasi, dan kenyataannya bahwa konsep hakim komisaris ini mengantikan praperadilan.
4. Bahwa konsep hakim komisaris ini belum dapat menampung aspirasi dari polri dan kami dari Polri menganggap tidak efektif.
5. Dalam perbaikan hukumnya sebenarnya bukan tertuju pada sistemnya akan tetapi lebih baik jika dititikberatkan pada individunya.
6. Apabila hakim komisaris ini diterapkan maka Polri akan keberatan karena bertentangan dengan sistem Polri.
7. Apakah mungkin 2 orang hakim komisaris ini bisa menyelesaikan permasalahan satu kabupaten kota?
8. Penyidik dalam waktu 5 hari harus didampingi oleh kuasa hukum dan penyidik harus menghadap langsung kepada hakim komisaris.
9. Agar dalam konsep RUU ini juga memikirkan bagaiman penyelesainya jika terjadi bola-balik perkara.
10. Diusulkan dalam rumusan penyidikan agar penyidikan berkordinasi sejak dari awal pelaksanaan penyidikan.
11. Diusulkan agar pemberkasan dapat terjadi sekali saja jangan sampai berkali-kali sehingga jaksa tidak dapat main-main dengan suatu kasus.
12. Agar diadakan geler perkara dapat dibuka dan jika terbukti tidak cukup bukti penyidikan dapat dihentikan.
13. Agar masalah saksi bagi penyidik, jaksa dan Hakim dalam mempermainkan perkara untuk dirivisi dan saksinya diperberat.
14. Masalah asas efektifitas dalam penyidikan selama ini sebagian dilakukan oleh penyidik pembantu dan kenyataanya penyidik pembantu ini ada 50% sedangkan dalam RUU ini penyidik pembantu dihilangkan.
15. Untuk PPNS juga masih belum efektif hal ini dikarenakan kurang baiknya SDM yang ada.
Pada 27 Juni 2011, DPR mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan RKUHAP. Hal ini pun terjadi karena ada desakan dari beberapa LSM yang giat dan konsen dengan isu KUHAP. Berikut kesimpulan rapat :
a. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM segera menyelesaikan penyusunan Draf Revisi RUU KUHP dan Tipikor selambat-lambatnya akhir September 2011 dan Draf Revisi RUU KUHAP pada Desember 2011.
b. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM sesuai tugas pokok dan fungsinya bersinergi dengan instansi terkait memberikan perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap TKI yang bermasalah di luar negeri.
c. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan kerjasama internasional yang menguntungkan kepentingan nasional di bidang hukum dan HAM.
d. Komisi III DPR RI mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pembenahan, pengawasan dan kerjasama dengan penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Rutan dan Lapas serta menjaga keselamatan warga binaan di dalamnya
Tahun 2012, DPR kembali memasukan RUU KUHAP ke dalam daftar Prolegnas. Namun, draf rancangan UU dan naskah akademk masih berada di tangan pemerintah. Apakah RKUHAP akan selesai dibahas dibahas tahun ini? Hanya DPR dan pemerintah yang tahu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar