DPR dan Pemerintah akhir bulan ini telah mensahkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undanga. Alasan DPR dan Pemerintah mengganti undang-undang itu bahwa UU No. 10 Tahun 2004 terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Salah satu kekurangan dalam UU No. 10 Tahun 2004 adalah tidak dimasukannya Ketetapan MPR (TAP MPR) dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR dan Presiden menyempurnakan nya dengan memasukan TAP MPR.
Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- UUD 1945
- Ketetapam MPR
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Propinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Bunyi Pasal ini berbeda dengan UU No. 10 Tahun 2004, yang dalam pasal yang sama menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundan-undangan adalah sebagai berikut:
- UUD 1945
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Masuknya TAP MPR ke dalam hierarki peraturan peundang-undangan, menimbulkan banyak permasalahan.
- Perihan TAP MPR, tidak diatur materi apa yang harus dimuat. Hal ini berbeda dengan UU/Perppu, PP,Perpres, Perda Propinsi, dan perda Kabupaten yang secara jelas diatur dalam UU tersebut.
- Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2011 mengisyaratkan bahwa apabila UU bertentangan dengan UUD 1945, lembaga yang berwenang menguji adalah Mahkamah Konstitusi, sedangkan apabila peraturan dibawah UU bertentangan dengan UU, yang berwenang menguji adalan Mahkamah Agung. pertanyaannya, apabila TAP MPR bertentangan dengan peraturan di atasnya (UUD 1945) siapa yang berhak menguji? dan apabila suatu UU bertentangan dengan TAP MPR, siapa yang berhak menguji?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar