Pada bulan Februari 2008 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya informasi mengenai penelitian dari Dr. Sri Estuningsih (Peneliti dari IPB) yang dilakukan sejak tahun 2003-2006 yang mengungkapkan 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) telah tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii. Informasi tersebut telah mengakibatkan keresahan di masyarakat pada umumnya, khususnya keluarga-keluarga yang memberikan susu formula kepada anak-anaknya.
Atas hasil penelitian tersebut, David M Tobing, seorang ayah yang memiliki anak balita dan memberikan susu formula bagi anak-anaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.87/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST), dimana yang digugat adalah IPB (Tergugat I), BPOM RI (Tergugat II), dan Menteri Kesehatan RI (Tergugat III).
Gugatan ini didasari oleh keresahan dari David M Tobing terhadap hasil penelitian yang dipublikasikan oleh IPB, dimana hasil penelitian tersebut hanya menyatakan susu-susu formula yang beredar di masyakarakat telah tercemar Enterobacter Sakazakii, tetapi tidak mempublikasikan merek-merek susu apa saja yang telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii, sehingga David M Tobing merasa resah karena anak-anaknya sejak umur 6 bulan telah mengkonsumsi susu formula.
Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David M Tobing dan memerintahkan adalah IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI untuk mempublikasikan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh IPB, termasuk namun tidak terbatas pada nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii secara transparan dan detail di media massa baik cetak maupun elektronik. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang di dalam Putusannya menyatakan bahwa hasil penelitian yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib dipublikasikan.
Namun, sampai saat ini Pihak IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI tidak mau mentaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut (in kracht van gewijsde). Sehingga, masyarakat konsumen Indonesia belum mendapatkan informasi yang utuh dan menyeluruh mengenai nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Bahkan IPB mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan tersebut pada 18 Mei 2011.
Sikap IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI ini didukung pula oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri, antara lain: Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sumatera Utara, yang mengajukan bantahan terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berturut-turut pada 9 dan 19 Mei 2011, dengan alasan kode etik penelitian.
Dengan adanya sikap IPB, BPOM RI, dan Menteri Kesehatan RI, yang didukung oleh empat Perguruan Tinggi Negeri, yang menolak perintah Pengadilan untuk mempublikasikan jenis-jenis susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii maka masyarakat konsumen Indonesia tidak dapat mengetahui ekses negatif pemakaian susu formula yang dikonsumsinya, terutama yang berkaitan dengan hasil-hasil penelitian IPB. Sehingga, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang seperti yang dijamin UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN telah dilanggar oleh Pihak IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI.
Sikap IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI yang menolak melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung ini secara nyata juga merupakan bentuk pengingkaran dan pelanggaran terhadap kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik serta menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana diperintahkan UU Nomor 14 tahun 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Tindakan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik ini secara hukum dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Sikap IPB, BPOM RI dan Menteri Kesehatan RI yang menolak mempublikasikan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii sebagaimana diperintahkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung ini secara jelas merupakan pelecehan terhadap pengadilan (contempt of court) dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Negara hukum Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar